![]() |
| Korupsi makin marak, rakyat yang menjadi korban padahal Indonesia negara kaya jika tidak dikorupsi akan sejahtera. (Foto ilustrasi) |
Satuspirit — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, muncul pula kekhawatiran agar kewenangan besar tersebut tidak berubah menjadi senjata politik kekuasaan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh disusun dan diterapkan secara serampangan. Menurutnya, regulasi tersebut harus dirancang dengan hati-hati agar di kemudian hari tidak justru digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat lemah atau pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya?” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Jakarta, dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut menempatkan satu persoalan penting di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset: seberapa kuat kewenangan negara boleh diberikan tanpa membuka pintu penyalahgunaan kekuasaan?
Sebab, semangat memberantas korupsi dan memulihkan aset negara memang menjadi salah satu alasan penting lahirnya regulasi tersebut. Namun, kewenangan yang besar tanpa pengawasan yang kuat juga berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Habiburokhman menyoroti aspek integritas aparat penegak hukum yang nantinya menjadi pelaksana aturan tersebut.
Ia mengingatkan agar Indonesia tidak hanya melihat praktik perampasan aset di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, lalu menerapkannya begitu saja.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Namun, yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju dengan standar pengaturan yang demikian luas?” katanya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena RUU Perampasan Aset pada dasarnya akan memberikan instrumen hukum yang kuat kepada negara untuk mengejar dan mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Di sinilah mekanisme pengawasan menjadi krusial.
Habiburokhman menegaskan berbagai kewenangan dalam RUU tersebut harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang memadai. Jangan sampai aturan yang awalnya dibuat untuk mengejar hasil kejahatan justru digunakan untuk kepentingan tertentu.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” tegasnya.
Indonesia Masih Menghadapi Persoalan Korupsi
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah persoalan korupsi yang masih menjadi pekerjaan besar Indonesia.
Data terbaru Transparency International melalui Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 menunjukkan Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut berada di bawah rata-rata global yang mencapai 42.
CPI menggunakan skala 0 sampai 100, dengan skor 0 menunjukkan persepsi sektor publik yang sangat korup dan 100 menunjukkan kondisi yang sangat bersih.
Dalam konteks Asia Pasifik, Indonesia juga termasuk negara yang berada di bawah rata-rata regional. Transparency International mencatat rata-rata skor kawasan Asia Pasifik dalam CPI 2025 sebesar 45, sedangkan Indonesia berada di angka 34.
Angka tersebut memberikan konteks mengapa persoalan integritas lembaga dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi antikorupsi.
Artinya, memperkuat kewenangan negara untuk mengejar aset hasil kejahatan harus berjalan beriringan dengan memperkuat pengawasan terhadap pihak yang memegang kewenangan tersebut.
Jangan sampai negara berhasil merampas aset hasil korupsi, tetapi masyarakat justru kehilangan rasa aman karena khawatir hukum dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Sebelumnya, Habiburokhman juga menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk menyusun RUU Perampasan Aset secara utuh, progresif dan profesional.
Prinsip dasarnya, kata dia, tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum.
Namun, pada saat yang sama, aparat penegak hukum yang menjalankan kewenangan tersebut harus memiliki integritas dan tidak boleh menggunakan aturan sebagai sarana kriminalisasi.
Di titik inilah kualitas sebuah undang-undang akan diuji.
RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Regulasi tersebut juga membutuhkan batas kewenangan yang jelas, mekanisme pengawasan, proses hukum yang transparan serta perlindungan terhadap pihak yang haknya berpotensi terdampak.
Sebab, ketika sebuah aturan memberikan kewenangan besar kepada aparat, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “bagaimana negara mengejar aset hasil kejahatan?”
Tetapi juga:
“Siapa yang mengawasi ketika kewenangan itu disalahgunakan?”
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemberantasan korupsi. Transparency International mencatat mayoritas negara di kawasan Asia Pasifik masih berada di bawah rata-rata global dalam CPI 2025, dan Indonesia menjadi salah satunya.
Karena itu, semangat memberantas korupsi dan menyelamatkan aset negara harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan.
RUU Perampasan Aset idealnya menjadi senjata untuk melawan kejahatan, bukan senjata untuk melawan lawan politik.
Dan sebagaimana diingatkan Habiburokhman, siapa pun yang memegang kekuasaan hari ini belum tentu akan memegang kekuasaan selamanya.
Karena itu, undang-undang yang dibuat hari ini pada akhirnya juga akan digunakan oleh mereka yang berkuasa di masa depan.
Maka, yang harus dibangun bukan hanya hukum yang kuat, tetapi juga hukum yang tidak mudah dipakai sebagai alat kekuasaan.
(*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar