![]() |
| Ilustrasi gambar dua orang anak remaja sedang berjalan. |
Satuspirit – Kasus dugaan grup percakapan digital bermuatan seksual yang melibatkan anak mendapat perhatian serius pemerintah. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, masyarakat diminta tidak ikut memperburuk keadaan dengan menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman terhadap anak yang diduga terpapar atau berada dalam grup percakapan tersebut.
Menurutnya, anak yang terlibat dalam situasi seperti itu harus ditempatkan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan, bukan justru dipermalukan atau menjadi sasaran perundungan.
“Anak yang terpapar atau berada dalam grup tersebut harus dipandang sebagai anak yang perlu dilindungi, bukan sebagai pihak yang harus dipermalukan, disalahkan, atau mengalami perundungan,” kata Arifah di Jakarta, Jumat.
Jangan Sebarkan Screenshot dan Data Pribadi
Arifah secara khusus meminta masyarakat berhati-hati ketika menemukan informasi mengenai kasus tersebut di media sosial maupun aplikasi percakapan.
Masyarakat diminta tidak menyebarkan nama, foto, identitas, tangkapan layar yang memuat data pribadi anak, maupun materi lain yang berpotensi semakin membahayakan korban.
Menurutnya, menyebarluaskan informasi pribadi dengan alasan ingin membantu justru dapat menimbulkan persoalan baru bagi anak.
Terlebih, anak yang berada dalam lingkungan digital berisiko membutuhkan penanganan yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keselamatan, kondisi psikologis, serta proses pemulihan.
Kementerian PPPA juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Setiap informasi mengenai dugaan eksploitasi atau kekerasan seksual terhadap anak sebaiknya disampaikan melalui kanal pelaporan resmi, sehingga dapat ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Setiap temuan mengenai dugaan eksploitasi atau kekerasan seksual terhadap anak agar segera dilaporkan melalui kanal resmi,” ujar Arifah.
Penanganan, lanjutnya, harus dilakukan secara cepat dan terpadu dengan tetap mengutamakan keselamatan anak, kerahasiaan identitas, serta pemulihan korban.
Menurut Arifah, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Orang tua dan keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan. Guru dan sekolah juga perlu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak untuk bercerita ketika menghadapi persoalan di dunia digital.
Di sisi lain, masyarakat, penyelenggara platform digital, kementerian/lembaga terkait, hingga aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam mencegah dan menangani risiko yang mengancam anak.
Edukasi mengenai perlindungan data pribadi, bahaya konten digital, serta cara melaporkan interaksi yang berisiko juga dinilai penting agar anak tidak dibiarkan menghadapi persoalan tersebut sendirian.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan jaringan yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut.
Laporan mengenai dugaan grup percakapan digital itu telah diterima Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2026.
Kementerian PPPA menyatakan menghormati sekaligus mendukung proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk koordinasi antara Direktorat Siber dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Hingga proses hukum berjalan, masyarakat diharapkan tidak membuat kesimpulan sendiri, terlebih menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Yang paling penting, jangan sampai anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru kembali menjadi korban karena identitasnya tersebar dan mendapat stigma di ruang digital.
Sumber: Antara
(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar