BLANTERORIONv101

Pemilihan Anggota BPD Desa Pataruman Berjalan Demokratis, Warga Antusias Tentukan Wakilnya

29 Juli 2026

 

Foto bersama panitia, calon anggota BPD, unsur pemerintah desa, aparat keamanan, dan para pemangku kepentingan usai pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, masa bakti 2026–2034 di GOR Desa Pataruman. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud demokrasi di tingkat desa.

Satuspirit– Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, masa bakti 2026–2034 berlangsung tertib, aman, dan demokratis di GOR Desa Pataruman, Rabu (29 Juli 2026). Proses pemilihan yang melibatkan unsur masyarakat ini menjadi momentum penting dalam menentukan wakil masyarakat desa untuk delapan tahun ke depan.

Suasana pemungutan hingga penghitungan suara berlangsung penuh semangat. Para peserta yang terdiri dari unsur RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LPMD, MUI, guru ngaji, hingga tenaga pendidik mengikuti jalannya pemilihan dengan antusias.

Wakil Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Pataruman, Zainal Mutakin, menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Alhamdulillah pemilihan anggota BPD Desa Pataruman berjalan lancar, sukses, dan tanpa kendala sedikit pun. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, masyarakat, pemerintah desa, serta rekan-rekan media yang telah ikut menyukseskan kegiatan ini," ujarnya.

Ia berharap anggota BPD terpilih mampu membangun sinergi yang baik bersama Pemerintah Desa Pataruman.

"Mudah-mudahan delapan tahun ke depan Desa Pataruman semakin maju. Pemerintah desa dan BPD harus kompak membangun desa sesuai tugas dan fungsi masing-masing," katanya.

Seleksi Berjenjang

Zainal menjelaskan, sebelum pemungutan suara tingkat desa, panitia terlebih dahulu melakukan penjaringan bakal calon di setiap wilayah.

Sebanyak 15 orang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD. Namun, karena jumlah pendaftar di beberapa wilayah melebihi kuota, dilakukan penyaringan terlebih dahulu di tingkat RW.

"Di Dusun 1 dan Dusun 4 terdapat RW yang mengajukan lebih dari satu calon, sehingga dilakukan seleksi terlebih dahulu di tingkat RW sebelum masuk ke pemilihan tingkat dusun," jelasnya.

Sementara itu, Dusun 2 dan keterwakilan perempuan (gender) tidak melaksanakan pemilihan karena jumlah calon yang mendaftar telah sesuai dengan kuota yang tersedia, sehingga seluruh calon otomatis ditetapkan.

Untuk pemilihan yang menggunakan mekanisme pemungutan suara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdiri dari:

Dusun 1: 55 pemilih

Dusun 3: 66 pemilih

Dusun 4: 65 pemilih

Sehingga total DPT mencapai 186 pemilih.

Hasil Penghitungan Suara

Berdasarkan plano penghitungan suara yang dipasang panitia, diperoleh hasil sebagai berikut:

Dusun I

Yadi Cahyadi: 31 suara (terpilih)

Ahmad Saepudin: 24 suara

Dusun III

Kurnia Hudaya: 28 suara (terpilih)

Agus Mulyadi: 26 suara

Budi Santoso: 22 suara

Dusun IV

M. Saepuloh: 42 suara (terpilih)

Tona Anjaya: 10 suara

Suara tidak sah: 3 suara

Dengan hasil tersebut, para calon peraih suara terbanyak berhak menjadi anggota BPD mewakili masing-masing dusun sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Zainal berharap seluruh anggota BPD, baik yang baru maupun yang kembali terpilih, dapat mengemban amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

"Yang terpenting setelah pemilihan ini adalah kebersamaan. Tidak ada lagi perbedaan pilihan. Semua harus bersatu, berkolaborasi, dan bekerja demi kemajuan Desa Pataruman," pungkasnya.

(*)

Komentar