BLANTERORIONv101

81 Tahun Merdeka, Tapi Uang Rakyat Masih Dijarah: Benarkah Indonesia Sudah Merdeka?

12 Agustus 2026

Satuspirit - Merah putih akan berkibar dengan perkasa. Lagu-lagu perjuangan akan terdengar dari sekolah, kantor pemerintahan, kampung-kampung hingga berbagai pelosok negeri. Anak-anak akan mengikuti lomba, masyarakat menggelar upacara, dan para pejabat menyampaikan pidato tentang nasionalisme.

Tahun ini, Indonesia genap 81 tahun merdeka.

Tetapi ada satu pertanyaan yang rasanya semakin sulit untuk dihindari:

Benarkah kita sudah benar-benar merdeka?

Pertanyaan itu bukan untuk meragukan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan. Bangsa ini telah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Namun kemerdekaan bukan hanya perkara bebas dari penjajahan bangsa asing.

Kemerdekaan juga seharusnya berarti rakyat bebas dari kemiskinan yang bisa dicegah, bebas dari ketidakadilan, bebas dari pelayanan publik yang buruk, bebas dari hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan yang paling penting, bebas dari perampasan hak rakyat oleh korupsi.

Di titik inilah perayaan kemerdekaan ke-81 terasa seperti memiliki wajah lain.

Sebab ketika rakyat diminta mencintai Indonesia, ada sebagian orang yang justru tega menggerogoti uang yang seharusnya digunakan untuk membangun Indonesia.

Kado Kemerdekaan yang Tidak Membanggakan

Data terbaru Transparency International seharusnya membuat kita berhenti sejenak.

Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025, Indonesia hanya memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara.

Setahun sebelumnya, Indonesia mendapat skor 37 dan berada di posisi 99 dari 180 negara.

Artinya, bukan sedang membaik, indikator persepsi korupsi Indonesia justru mengalami kemunduran. 

Memang, CPI bukan berarti 34 persen uang negara dicuri. Itu pemahaman yang keliru.

CPI merupakan ukuran persepsi terhadap korupsi sektor publik. Tetapi justru karena itulah angka tersebut penting: kepercayaan terhadap tata kelola publik Indonesia masih menjadi persoalan serius.

Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil Survei Penilaian Integritas KPK 2025 menunjukkan Indeks Integritas Nasional Indonesia berada di angka 72,32, yang masih masuk kategori rentan. 

Jadi, setelah 81 tahun merdeka, persoalannya bukan lagi sekadar menemukan satu atau dua orang yang mencuri uang negara.

Persoalannya adalah:

mengapa sistem yang seharusnya mencegah korupsi masih memiliki begitu banyak celah?

Korupsi Seolah Menjadi Penyakit yang Tak Kunjung Sembuh

Lihat saja perjalanan penindakan KPK.

Statistik KPK per Maret 2026 mencatat sejak 2004 terdapat 31 perkara yang melibatkan jabatan gubernur, 183 perkara jabatan bupati/wali kota dan wakilnya, serta 42 perkara kepala lembaga/kementerian dalam penanganan KPK berdasarkan kategori profesi/jabatan. 

Angka itu bukan angka kecil.

Dan daftar kasusnya terus bertambah.

Pada 2025, ada Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. 

Ada Bupati Situbondo Karna Suswandi yang ditahan KPK terkait dugaan korupsi dana PEN serta pengadaan barang dan jasa. 

Ada Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang juga terseret perkara KPK pada periode 2025. 

Memasuki 2026, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo kembali menambah panjang daftar kepala daerah yang berhadapan dengan KPK.

Di tingkat pusat pun bukan berarti steril.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pertanyaannya kemudian sederhana:

Kalau orang-orang yang diberi amanah mengelola negara saja masih berulang kali terjerat korupsi, sebenarnya di mana letak masalahnya?

Bukan Sekadar Soal Orang Jahat

Kita memang tidak boleh mengatakan semua pejabat korup.

Itu tidak adil.

Masih banyak aparatur negara, kepala daerah, anggota legislatif dan pejabat publik yang bekerja dengan jujur.

Namun korupsi yang berulang menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata karakter individu.

Ada persoalan sistem, politik, pengawasan, transparansi, penegakan hukum, budaya permisif dan biaya politik.

KPK sendiri berkali-kali mengingatkan bahwa titik rawan korupsi berada di sektor seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, hingga politik.

Dalam SPI 2024, KPK bahkan menemukan suap dan gratifikasi masih terjadi di 90 persen kementerian/lembaga dan 97 persen pemerintah daerah yang disurvei. 

Lebih mengejutkan lagi, risiko penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 97 persen di kementerian/lembaga dan 99 persen di pemerintah daerah. 

Di sinilah kita menemukan persoalan yang lebih besar.

Korupsi tidak selalu dimulai ketika uang masuk ke kantong pejabat.

Korupsi bisa dimulai ketika sebuah proyek sudah "diatur" sejak tahap perencanaan.

Ketika pemenang tender sudah diarahkan.

Ketika jabatan bisa diperjualbelikan.

Ketika izin bisa dipercepat dengan uang.

Ketika pengawasan hanya menjadi formalitas.

Dan ketika orang-orang di sekeliling kekuasaan memilih diam karena ikut mendapatkan keuntungan.

Apakah Kita Sedang Mengalami Krisis Keteladanan?

Barangkali inilah pertanyaan paling penting pada kemerdekaan ke-81.

Sebab bangsa tidak hanya membutuhkan aturan.

Bangsa membutuhkan teladan.

Percuma membuat slogan antikorupsi jika masyarakat melihat pejabat yang tersangkut perkara masih bisa mendapatkan perlakuan istimewa.

Percuma berbicara tentang integritas jika konflik kepentingan dibiarkan.

Percuma meminta rakyat jujur jika elite politik justru menjadikan politik uang sebagai sesuatu yang dianggap biasa.

Korupsi akhirnya bukan lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Ia bisa berubah menjadi sesuatu yang dinormalisasi.

Dan ketika korupsi mulai dianggap biasa, di situlah sebuah bangsa berada dalam bahaya.

Perampasan Aset: Jangan Lagi Hanya Menjadi Janji

Salah satu harapan besar masyarakat adalah lahirnya UU Perampasan Aset.

Sebab menghukum koruptor dengan penjara saja belum cukup jika kekayaan hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dialihkan atau dinikmati orang lain.

Negara harus mengejar uangnya.

KPK sendiri telah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset karena aturan tersebut dinilai dapat memperkuat pemulihan kerugian negara. 

Per Juli 2026, RUU tersebut masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya masih berjalan di DPR.

Maka masyarakat berhak bertanya:

Kapan negara benar-benar serius mengambil kembali kekayaan yang berasal dari kejahatan?

Bukan sekadar menangkap orangnya.

Tetapi mengejar hartanya.

Mengejar aliran uangnya.

Mengejar aset yang disembunyikan.

Dan memastikan uang yang berasal dari rakyat kembali kepada rakyat.

Bagaimana dengan Hukuman Mati?

Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali muncul setiap kali masyarakat dibuat geram oleh kasus korupsi besar.

Tetapi perlu diluruskan: hukuman mati bagi koruptor bukan sesuatu yang sama sekali tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor telah memuat ancaman pidana mati dalam kondisi tertentu. KPK menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan keadaan tertentu seperti negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, atau krisis ekonomi dan moneter. 

Namun sampai sekarang, hukuman mati belum pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi berdasarkan ketentuan tersebut. 

MUI pun kembali mengingatkan pada Juli 2026 bahwa fatwa mengenai hukuman mati untuk tindak pidana tertentu sudah ada sejak 2005. Tetapi fatwa tentu berbeda dengan undang-undang dan tidak otomatis bisa diterapkan sebagai hukuman pidana. 

Artinya, perdebatan hukuman mati boleh saja berlangsung.

Tetapi jangan sampai bangsa ini terjebak pada perdebatan seberapa berat hukuman, sementara kepastian bahwa pelaku benar-benar tertangkap, diadili secara adil, dihukum dan hartanya dikembalikan kepada negara justru belum maksimal.

Lalu Apa yang Harus Dilakukan?

Pemerintah tidak cukup hanya mengucapkan "perang terhadap korupsi".

Ada beberapa langkah yang menurut saya harus menjadi agenda serius.

Pertama, perkuat independensi penegak hukum.

KPK, kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan lembaga pengawasan harus bekerja tanpa tekanan politik.

Hukum tidak boleh mengenal siapa yang berkuasa.

Kedua, percepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Namun pembahasannya harus transparan, memiliki mekanisme due process, dan tidak boleh berubah menjadi alat politik untuk memburu lawan.

Ketiga, transparansikan seluruh anggaran publik.

Masyarakat harus bisa mengetahui ke mana uang APBN dan APBD pergi.

Keempat, benahi sistem politik.

Biaya politik yang terlalu mahal dapat menciptakan tekanan untuk mengembalikan modal setelah seseorang memperoleh kekuasaan.

Kelima, perkuat pengawasan sejak hulu.

Jangan menunggu proyek selesai dan uang hilang baru aparat bergerak. Perencanaan, penganggaran, pengadaan dan pelaksanaan harus diawasi sejak awal.

Keenam, hukum harus memberikan efek jera yang nyata.

Bukan hanya lama masa penjaranya, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati.

Ketujuh, pendidikan antikorupsi harus dimulai dari keluarga.

Karena korupsi tidak muncul tiba-tiba ketika seseorang menjadi pejabat.

Ia bisa tumbuh dari kebiasaan kecil: berbohong, menipu, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan menganggap "semua orang juga melakukan".

Rakyat Jangan Apatis

Lalu apa yang harus dilakukan rakyat?

Jangan apatis.

Memang melelahkan melihat kasus korupsi muncul berulang kali.

Masyarakat bisa merasa, "Percuma melawan."

Justru perasaan seperti itulah yang berbahaya.

Rakyat harus tetap kritis terhadap penggunaan uang publik. Memeriksa informasi, mengawasi pembangunan di daerah, menolak politik uang, berani melaporkan dugaan korupsi melalui saluran resmi, dan tidak ikut melanggengkan budaya "uang rokok" atau gratifikasi.

Jangan pula memilih pemimpin hanya karena baliho besar, serangan fajar, popularitas atau janji-janji manis.

Kemerdekaan politik harus melahirkan pemimpin yang mampu mempertanggungjawabkan uang rakyat.

81 Tahun Merdeka, Saatnya Merebut Kemerdekaan yang Sesungguhnya

Mungkin inilah makna kemerdekaan yang harus kita renungkan pada 17 Agustus 2026.

Kemerdekaan bukan hanya ketika bendera merah putih berkibar.

Bukan hanya ketika pejabat berdiri tegak dalam upacara.

Bukan hanya ketika lagu "Indonesia Raya" dinyanyikan.

Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika seorang anak miskin mendapatkan pendidikan yang layak karena anggaran pendidikan tidak dikorupsi.

Ketika orang sakit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik karena anggaran kesehatan tidak bocor.

Ketika jalan dibangun sesuai kualitas karena proyek tidak dimainkan.

Ketika petani mendapatkan dukungan negara karena anggaran pertanian tidak disunat.

Ketika masyarakat memperoleh pelayanan publik tanpa harus memberikan uang tambahan.

Dan ketika hukum tidak melihat apakah seseorang itu pejabat, pengusaha, orang kuat atau rakyat biasa.

Jika uang rakyat masih bisa dijarah, hukum masih bisa dipengaruhi, dan kekuasaan masih dipakai untuk memperkaya diri, maka kemerdekaan kita memang belum sempurna.

Bukan berarti Indonesia belum merdeka secara konstitusional.

Tetapi kemerdekaan sosial, ekonomi dan keadilan belum sepenuhnya dirasakan semua rakyat.

Maka pada usia 81 tahun, mungkin kita tidak membutuhkan terlalu banyak slogan.

Kita membutuhkan keberanian.

Keberanian pemerintah untuk menindak.

Keberanian aparat untuk tidak tunduk kepada kekuasaan.

Keberanian DPR untuk melahirkan aturan yang benar-benar dibutuhkan rakyat.

Keberanian partai politik membersihkan dirinya sendiri.

Dan yang paling penting, keberanian rakyat untuk tidak menyerah menjadi pengawas negara.

Sebab Indonesia tidak akan benar-benar menjadi bangsa besar hanya karena merdeka dari penjajahan.

Indonesia akan menjadi bangsa besar ketika kekuasaan benar-benar dikembalikan kepada kepentingan rakyat.

Dan mungkin, itulah pekerjaan rumah terbesar kita setelah 81 tahun Indonesia merdeka: membebaskan negeri ini dari penjajahan korupsi.

(*)

Komentar