BLANTERORIONv101

Diduga Melanggar Aturan, Pembongkaran Trotoar di Jalan Jayagiri Rest Area 72 Dipertanyakan Legalitasnya

4 Desember 2025

 


Satuspirit.my.id -Lembang – Aktivitas pembongkaran trotoar di Jalan Jayagiri Rest Area 72, RT 01 RW 12, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, menuai sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang menyangkut fasilitas umum tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Warga sekitar menyebutkan adanya aktivitas pembongkaran sejak beberapa hari terakhir. Namun, hingga kini belum terlihat papan informasi pekerjaan ataupun keterangan resmi dari pihak berwenang, baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Barat maupun PUPR Kabupaten Bandung Barat.

Trotoar merupakan fasilitas publik yang keberadaannya dilindungi undang-undang. Selain berfungsi sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, trotoar juga merupakan bagian dari prasarana jalan yang tidak boleh diubah ataupun dibongkar tanpa prosedur yang sah.

Potensi Pelanggaran Hukum

Pembongkaran trotoar tanpa izin resmi dapat menjerat pelakunya pada sejumlah aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 Ayat (2) menegaskan:

 “Setiap orang yang merusak prasarana jalan, termasuk trotoar, tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.”

Selain itu, tindakan perusakan fasilitas umum tanpa hak juga dapat dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dianggap merugikan kepentingan umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pemerintah Ingatkan Pentingnya Prosedur

Pemerintah melalui instansi terkait menegaskan bahwa setiap aktivitas pembongkaran, perbaikan, hingga pembangunan fasilitas umum wajib mengantongi izin resmi dari PUPR. Tanpa dokumen tersebut, pihak yang terlibat berpotensi diproses secara hukum.

Masyarakat di sekitar RT 01 RW 12, Desa Jayagiri, diminta tetap waspada dan melaporkan bila menemukan aktivitas serupa yang diduga tidak sesuai prosedur. Pengawasan masyarakat dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun pemerintah daerah terkait legalitas pembongkaran trotoar tersebut.

(*)

Komentar