satuspirit.my.id - Upaya melindungi masyarakat pekerja sektor informal terus menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Melalui program perlindungan tenaga kerja rentan, pemerintah berusaha memastikan warga yang tidak memiliki penghasilan tetap tapi mendapat jaminan sosial.
Anggota DPRD KBB Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Dr. H. RM. Imam Tunggara, M.Pd, menegaskan bahwa program ini sangat penting karena banyak masyarakat KBB menggantungkan hidup pada pekerjaan informal.
“Tenaga kerja rentan ini adalah masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti petani, buruh harian lepas, nelayan, pedagang kecil, hingga ojek online. Mereka tidak menerima upah tetap setiap bulan, sehingga sangat rentan jika terjadi risiko kerja,” ujarnya saat kegiatan sosialisasi di Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, KBB, Jumat, 20 Februari 2026, yang dihadiri oleh Kasipem Pemdes Singajaya, warga dan Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cihampelas, Anwar, dengan pengurus lainnya.
Menurut Imam Tunggara, pemerintah daerah melalui program ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja tersebut.
“Program ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat pekerja informal. Ketika ada warga yang masuk kategori tenaga kerja rentan, maka perlu didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi keluarga pekerja informal yang selama ini tidak memiliki perlindungan ketika terjadi musibah.
“Banyak masyarakat kita yang tidak menerima upah tetap setiap bulan. Dengan adanya program ini, diharapkan mereka tetap memiliki perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Selain perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau kematian, program ini juga dinilai dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Imam berharap sosialisasi program terus dilakukan agar masyarakat memahami manfaatnya sekaligus mau berpartisipasi.
“Harapannya, masyarakat memahami kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja informal, sekaligus mau memanfaatkan program ini demi keamanan ekonomi keluarga,” ungkapnya.
Program perlindungan tenaga kerja rentan sendiri menjadi salah satu bentuk pengawasan DPRD terhadap kebijakan daerah agar benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok ekonomi lemah dan pekerja sektor informal.
Apa Itu Tenaga Kerja Rentan?
Tenaga kerja rentan adalah masyarakat yang bekerja di sektor informal atau bukan penerima upah tetap dari perusahaan maupun lembaga. Mereka umumnya bekerja secara mandiri dengan penghasilan yang tidak stabil.
Kelompok ini antara lain meliputi:
Petani
Nelayan
Pedagang kecil
Buruh harian lepas
Ojek atau ojek online
Pekerja mandiri lainnya
Karena tidak memiliki kontrak kerja tetap dan jaminan dari perusahaan, tenaga kerja rentan sangat berisiko ketika terjadi kecelakaan, sakit, atau musibah yang menyebabkan kehilangan kemampuan bekerja.
Melalui program perlindungan tenaga kerja rentan, pemerintah daerah berupaya memberikan jaminan sosial, biasanya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dapat ditanggung oleh pemerintah daerah atau pihak penjamin lainnya.
Program ini diharapkan mampu memperluas perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga di sektor informal.
(*)



Social Media