BLANTERORIONv101

Banyak Warga Terkendala Akta Cerai, Posbakum Aisyiyah Hadirkan Sidang Keliling Gratis

8 Mei 2026

Poto bersama Posbakum asiyiyah
Tim Posbakum 'Aisyiyah Kabupaten Bandung Barat, usai pelaksanaan sidang keliling di Aula Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (8 April 2026). Kegiatan tersebut menghadirkan layanan konsultasi hukum, isbat nikah, hingga perceraian secara gratis bagi masyarakat.

Satuspirit - Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum perkawinan dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya persoalan rumah tangga hingga perceraian di tengah masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Posbakum 'Aisyiyah Kabupaten Bandung Barat bersama Pengadilan Agama menggelar sidang keliling di Aula Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (8 April 2026).

Kegiatan yang menghadirkan layanan sidang massal secara gratis itu meliputi perkara isbat nikah hingga perceraian, dan diikuti sekitar 20 peserta dari  wilayah Kecamatan Cihampelas.

Ketua Posbakum 'Aisyiyah Kabupaten Bandung Barat, Dr. Hj. Ummi Maskanah, S.H., M.M., M.Hum., mengatakan banyak masyarakat yang sebenarnya mengalami persoalan hukum keluarga, namun tertunda penyelesaiannya akibat minimnya pengetahuan tentang hukum.

“Masyarakat itu banyak yang kurang memahami hukum. Ada yang menikah hanya berdasarkan cinta, tetapi tidak memahami bahwa perkawinan itu perjalanan panjang dengan tanggung jawab besar,” ujarnya.

Menurutnya, banyak pasangan yang akhirnya kesulitan mengurus pernikahan kembali karena belum memiliki akta cerai ataupun legalitas administrasi lainnya.

“Ketidaktahuan hukum itu akhirnya menghambat mereka sendiri, misalnya saat ingin menikah kembali tetapi belum memiliki akta cerai,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh layanan dalam sidang keliling tersebut dibiayai oleh Pengadilan Agama sehingga masyarakat dapat mengakses layanan secara gratis.

“Mulai dari proses sidang sampai keluarnya akta cerai semuanya gratis,” jelasnya.

FAKTOR PERCERAIAN

Dalam wawancara tersebut, Ummi juga menyoroti sejumlah faktor yang memicu tingginya angka perceraian, mulai dari persoalan ekonomi, kurangnya tanggung jawab pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga fenomena pinjaman online yang membebani kondisi keluarga.

“Sekarang ada juga faktor pinjol dan judol yang menguras ekonomi keluarga. Akhirnya rumah tangga menjadi tidak sehat,” ungkapnya.

Ia berharap ada penguatan edukasi dengan dihidupkannya kembali BP7, yang merupakan penasehatan perkawinan di tingkat masyarakat sebelum persoalan rumah tangga berujung ke pengadilan.

“Jangan sampai ketika sudah ada masalah baru masuk pengadilan. Fungsi penasehatan perkawinan itu harus dihidupkan kembali,” katanya.

Melalui kegiatan sidang keliling tersebut, pihaknya berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan layanan hukum, tetapi juga memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya legalitas dan ketahanan rumah tangga.

(*)

Komentar